Dilarang keras menggunakan peralatan yang tidak tahan ledakan dalam proses produksi reguler.
Tingkat perlindungan peralatan | Ga | Gb | Gc |
---|---|---|---|
Tingkat perlindungan peralatan ditentukan berdasarkan berbagai karakteristik lingkungan gas yang mudah meledak, lingkungan debu yang mudah meledak, dan lingkungan ledakan metana tambang batubara, serta kemungkinan peralatan tersebut menjadi sumber penyalaan. | Di lingkungan gas yang mudah meledak, peralatan ditunjuk dengan a "tinggi" tingkat perlindungan, memastikan bahwa itu tidak berfungsi sebagai sumber pengapian selama pengoperasian reguler, malfungsi yang diantisipasi, atau kegagalan yang jarang terjadi. | Di lingkungan gas yang mudah meledak, peralatan ditugaskan a "tinggi" tingkat perlindungan, memastikan bahwa itu tidak berfungsi sebagai sumber pengapian selama operasi normal atau kondisi kesalahan yang diantisipasi. | Di lingkungan gas yang mudah meledak, peralatan biasanya ditugaskan a "umum" tingkat perlindungan, mencegahnya berfungsi sebagai sumber pengapian selama pengoperasian reguler. Lebih-lebih lagi, tindakan perlindungan tambahan dapat diterapkan untuk meminimalkan pembentukan sumber penyulutan yang efektif, khususnya dalam kasus-kasus yang sudah diantisipasi dan sering terjadi (misalnya. kegagalan pada perlengkapan penerangan). |
Daerah | Daerah 0 | Daerah 1 | Daerah 1 |
Belum, penggunaannya diizinkan selama instalasi, pemeliharaan, atau perbaikan ekstensif, asalkan, sesuai prosedur yang telah ditetapkan, telah dipastikan bahwa kegiatan tersebut tidak menciptakan kondisi yang kondusif terhadap lingkungan yang mudah meledak.