metana, suatu gas kimia, dikategorikan sebagai bahan berbahaya. Diidentifikasi berdasarkan UN1971, itu diklasifikasikan sebagai Kelas 2.1 gas yang mudah terbakar.
Saat mengekspor, metana dapat diangkut melalui berbagai moda termasuk angkutan laut, angkutan udara, dan jasa kurir ekspres.