AQ3009 mengamanatkan bahwa pencahayaan tahan ledakan harus diperiksa oleh lembaga pengujian bersertifikat setiap tiga tahun.
Jika terjadi keadaan khusus yang timbul selama sementara waktu, mereka harus didokumentasikan dan diarsipkan selama proses inspeksi. Selain itu, enterprises are encouraged to conduct regular or irregular self-inspections to ensure ongoing safety and compliance.