Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Perlindungan Kebakaran, lokasi yang rentan terhadap gas yang mudah terbakar atau debu yang mudah terbakar diharuskan memasang lampu tahan ledakan.
Penggunaan perlengkapan yang memenuhi standar keselamatan ini merupakan tindakan yang meningkatkan keselamatan secara signifikan.