Badan pengawas pertambangan batubara mencakup: Biro Pengawasan Batubara, Biro Batubara, Otoritas Pengawasan Keselamatan, Departemen Pertanahan dan Sumber Daya, Komersial, Perpajakan, Audit, dan badan Perlindungan Lingkungan.
Sesuai mandat hukum yang relevan, departemen tata usaha batubara Dewan Negara secara sah mengawasi dan mengatur industri batubara nasional. Departemen terkait di bawah Dewan Negara bertugas mengawasi dan mengelola industri batubara. Departemen administrasi batubara dari pemerintahan rakyat di tingkat kabupaten dan di atasnya secara hukum bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengelola industri batubara di wilayah administratifnya masing-masing..