Peralatan listrik tahan ledakan harus benar-benar mematuhi AQ3009-2007 “Peraturan Keselamatan Instalasi Listrik di Lokasi Berbahaya” selama penggunaan.
Untuk pengujian tahan ledakan dan pembuatan laporan inspeksi kelistrikan tahan ledakan, hanya lembaga pengujian yang terakreditasi dengan sertifikasi CNAS nasional untuk penilaian tahan ledakan yang memenuhi syarat.